PENERIMAAN VAKSIN COVID-19 DENGAN JML 62 VIAL |
Puskesmas Conggeang
UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CONGGEANG
Jumat, 28 Mei 2021
Kamis, 27 Mei 2021
Staf Puskesmas Conggeang
dr. Hj. Uning Rohayati., MHKes
Kasubbag TU :
Mulyati, SKM
Koordinator Perawatan :
Erni Oktaviani, AMK
Koordinator Bidan (Poned) :
Hj. Een Rohaeni, STr.Keb
Dokter Umum :
dr.Erry Kusyaeri
Staf Puskesmas :
Perawat :
- Yuyun Yulianingsih, AMK
- Erni Oktaviani, AMK
- Dedi Rohani, AMK
- Euis Entin, AMK
- Henhen Haerudin
- Kurniawati, AMK
- Ecin Kurnaesih, AMK
- Adi Purwandi, AMK
- Ferry, AMd.Kep
Bidan Puskesmas :
Rukruk Rukmiasih, S.T.Keb
Bidan Desa :
- Neneng Sari YD, AMKeb
- Yanti Damayanti, AMKeb
- Oneng Jua, AMKeb
- Yenni Handayani, AMKeb
- Susilawati, AMKeb
- Aan Haryati, AMKeb
- Neneng Julianingsih, AMKeb
- Lina Nuraeni, AMKeb- Rika Susanti, AMKeb
- Erlyna E. P, AMKeb
- Rukruk Rukmiasih, SST
- Lisda Haerani, AMKeb
- Ikeu Yuliantini,AM.Keb
Dokter Gigi :
-
Perawat Gigi :
Bobon Subarman,AMKG
Petugas Imunisasi :
Adi Purwandi, AMK
Petugas Promkes :
Dadan Sutisna, SKM
Petugas Obat :
Hendri Setiapermana,S.Farm.,Apt
Petugas Lab :
Lia Risnawati, AMd.AK
Pelaksana Administrasi :
- H. L Rusmansyah
- Heni Rohaeni
- Zamzam Zamiat, SE
- Ujang Hendra
- Bobi Diana
- KokomKomariah
- Ai Idar
ZONA INTEGRITAS UPTD PUSKESMAS RANAP CONGGEANG
SUSUNAN TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS
KORUPSI
DI LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CONGGEANG
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMEDANG
A. SUSUNAN:
I |
Pengarah |
: |
Kepala Dinas Kesehatan |
II |
Pelaksana |
||
a. Ketua |
: |
dr.Hj.Uning Rohayati.,MH.Kes |
|
b. Sekretaris |
: |
Mulyati,SKM |
|
|
|||
III |
Kelompok Kerja |
|
|
1. Bidang Manajemen Perubahan |
|
||
a. Ketua |
: |
Hj. Een Rohaeni,S.T r.keb |
|
b. Anggota |
: |
Iin Tarwini,S.Tr.keb |
|
|
|||
2. Bidang Penataan Tatalaksana |
|
||
a. Ketua |
: |
Hendri Setia Permana, S.Farm,Apt |
|
b. Anggota |
Ikeu Yuliantini,AM.keb |
||
|
|||
3. Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM |
|
||
a. Ketua |
: |
Dadan Sutisna,SKM |
|
b. Anggota |
: |
Elis Lia,SKM |
|
4. Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja |
|||
a. Ketua |
: |
Zam-Zam,SE.Ak |
|
b. Anggota |
: |
Bd. Yenni Handayani,S.Tr.keb |
|
5. Bidang Penguatan Pengawasan |
|||
a. Ketua |
: |
Erni Oktaviani,AMK |
|
b. Anggota |
: |
Anih Fitriani,AM.keb |
|
6. Bidang Penguatan Kualitas Pelayanan Publik |
|||
a. Ketua |
: |
Hj. Rukruk Rukmiasih,S.Tkeb |
|
b. Anggota |
: |
Kurniawati,AMK |
|
|
|||
|
|||
|
Ditandatangani Oleh:
Kepala UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CONGGEANG
dr.Hj.Uning
Rohayati.,MH.Kes
NIP.
19641107200212002
Dokumen Rencana
Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju
WBK/WBBM UPTD Puskesmas
Rawat Inap Conggeang
A.
Dasar
Peraturan Menteri Pendayagunan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Instansi
Pemerintah.
B.
Maksud dan Tujuan.
1.
Rencana kerja
pembangunan yang dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM); dan
2.
Memberikan
keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju
WBK/WBBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sumedang.
C.
RENCANA AKSI
KOMPONEN PENGUNGKIT.
I.
Manajemen Perubahan Indikator:
a.
Tim Kerja
Penyusunan Tim kerja dilakukan dengan
memperhatikan hal– hal sebagai berikut:
1.
Pembentukan tim untuk melakukan pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM.
2.
Penentuan anggota tim
selain penunjukan langsung oleh pimpinan berdasarkan kriteria : jabatan,
pendidikan, masa kerja, kompetensi dan loyalitas juga di pilih melalui
prosedur/mekanisme yang jelas.
b.
Dokumen Rencana
pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
Dokumen Rencana Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM penyusunan nya di lakukan dengan memperhatikan hal –
hal sebagai berikut:
1.
Penyusunan dokumen
rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2.
Penyusunan dokumen
rencana kerja pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM harus memuat target –
target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
3.
Mekanisme atau media
untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus
disediakan dan memadai.
c.
Pemantauan dan
Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1.
Pelaksanaan kegiatan
pembangunan Zona Integritas dan wilayah bebas korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani mengacu pada target yang di rencanakan.
2.
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
3.
Menindak lanjuti hasil monitoring dan evaluasi.
d.
Perubahan pola pikir dan Budaya Kerja.
Perubahan Pola Pikir dan Budaya kerja dilakukan dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut;
1.
Pimpinan menjadi
role model dalam pembangunan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM.
2.
Penetapan agen perubahan dalam pembangunan zona
integritas.
3.
Pelaksanaan Pelatihan Budaya kerja dan
pola pikir.
4.
Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona integritas
menuju WBK/WBBM.
Implementasi Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari
komponen pengungkit Manajemen Perubahan :
Target ;
a.
Terbentuknya Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Puskesmas Rawat Inap
Conggeang di awal Januari 2021
b.
Terbentuknya rencana
kerja pembangunan Zona Integritas dengan target-target prioritas yang relevan.
c.
Terlaksananya
kegiatan pengembangan Zona Integritas sesuai target rencana.
d.
Terlaksananya
monitoring dan evaluasi setiap triwulan untuk kegiatan pengembangan Zona Integritas.
e.
Terlaksananya rencana
tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pembangunan Zona
Integritas paling lambat 30 hari setelah evaluasi dilakukan.
f.
Ditetapkannya agen
perubahan di Puskesmas Rawat Inap Conggeang paling lambat akhir Januari 2021.
g.
Terbentuknya agenda
pembangunan budaya kerja dan pola pikir sesuai dengan tata nilai Puskesmas.
h.
Terbentuknya komitmen
semua anggota Puskesmas untuk terlibat dalam pembangunan Zona Integritas.
II. Penataan Tata
Laksana Indikator ;
a.
Prosedur Operasional tetap (SOP) Pelayanan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu
pada kondisi yang seharusnya telah
dilakukan, seperti :
1.
Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi ;
2.
Prosedur operasional tetap telah
diterapkan ;
3.
Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
b.
E-Office
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang
seharusnya telah dilakukan, yaitu
1)
Sistem pengukuran kinerja berbasis
sistem informasi ;
2)
Sistem kepegawaian berbasis sistem
informasi ;
3)
Sistem pelayanan publik berbasis
Teknologi (E puskesmas).
c.
Keterbukaan Informasi Publik
Pengukuran indikator ini dilakukan
dengan mengacu pada kondisi yang
seharusnya telah dilakukan, seperti :
1) Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan ;
2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan
informasi publik.
Implementasi Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari
komponen pengungkit Penataan Tata Laksana :
Target ;
a.
Terbentuknya SOP pelayanan medis Puskesmas
b.
Terlaksananya audit internal untuk
penerapan SOP
c.
Meningkatnya
penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pengukuran kinerja Puskesmas;
d.
Meningkatnya
penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manejemen SDM Puskesmas;
e.
Meningkatnya
penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik;
f.
Terlaksananya penerapan kebijakan
keterbukaan informasi
public
g.
Terlaksananya monitoring dan evaluasi untuk penerapan kebijakan keterbukaan informasi publik
III. Penataan Sistem Manajemen SDM Indikator ;
a.
Perencanaan Kebutuhan
Pegawai sesuai dengan Kebutuhan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan
mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
1) Puskesmas telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit
kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan ;
2) Puskesmas telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit
kerjanya;
3) Puskesmas telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap
rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya.
b.
Pola Mutasi Internal
Pengukuran indikator ini dilakukan
dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
1)
Puskesmas telah menetapkan kebijakan
pola mutasi internal;
2)
Puskesmas telah menerapkan kebijakan
pola mutasi internal;
3)
Puskesmas telah memiliki monitoring dan evaluasi
terhadap kebijakan pola rotasi internal.
c.
Pengembangan Pegawai
Berbasis Kompetensi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
1)
Telah
melakukan upaya pengembangan kompetensi
(capacity building / transfer knowledge) ;
2)
Terdapat
kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja
terkait untuk mengikuti diklat maupun
pengembangan kompetensi lainnya.
d.
Penetapan Kinerja Individu
Pengukuran indikator ini dilakukan
dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
1) Telah memiliki
penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi;
2) ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan
indikator kinerja individu level diatasnya;
3) Telah melakukan
pengukuran kinerja individu secara periodik;
dan
4)
hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai
dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
e.
Penegakan Aturan
Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan
mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan
disiplin/kode etik/kode perilaku
telah dilaksanakan / di
implementasikan
;
f.
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
Pengukuran indikator ini dilakukan
dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan
sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara
berkala.
Implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat
Inap Conggeang terdiri dari komponen pengungkit Penataan Sistem Manajemen SDM :
Target
;
a.
Tersusunnya Analisis Jabatan sebagai pedoman untuk kebutuhan pegawai Puskesmas;
b.
Tersusunnya evaluasi
jabatan untuk penempatan pegawai di Puskesmas Rawat Inap Conggeang;
c.
Tersusunnya telaah staf
sebagai pedoman untuk penempatan
pegawai berdasarkan kompetensi.
d.
Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai di Puskesmas.
e.
Terbentuknya aturan
intern/ kode Etik Puskesmas yang harus dipatuhi oleh semua staf Puskesmas.
f.
Terbentuknya Daftar
Unit Kepegawaian yang diupdate secara berkala.
IV. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Indikator ;
a.
Keterlibatan Pimpinan
Dalam penyelanggaraan sistem
akuntabilitas kinerja, salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah
dokumen perencanaan strategis Puskesmas Rawat Inap Conggeang tersebut.
Dokumen ini menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan
kondisi unit kerja saat ini termasuk sumber daya yang dimiliki, strategi
pencapaian, serta ukuran keberhasilan.
Agar penjabaran dokumen perencanaan
strategis ini dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan keterlibatan pimpinan
instansi. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi, sebagai
berikut :
1)
Puskesmas telah melibatkan pimpinan secara
langsung pada saat penyusunan
perencanaan ;
2)
Puskesmas telah melibatkan secara langsung pimpinan
saat penyusunan penetapan kinerja ;
3)
Pimpinan telah memantau pencapaian
kinerja secara berkala.
b.
Pengelolaan
Akuntabilitas Kinerja Pengelolaan. akuntabilitas kinerja terdiri dari
pengelolaan data kinerja,
pengukuran kinerja, dan pelaporan
kinerja. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator di bawah ini :
1)
Puskesmas telah memiliki dokumen
perencanaan ;
2)
Dokumen perencanaan telah berorientasi
hasil ;
3) Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable,
Acheivable, Relevant and Time bound (SMART);
4)
Puskesmas telah menyusun laporan
kinerja tepat waktu ;
5) Pelaporan kinerja telah memberikan
informasi tentang kinerja ;
6) Puskesmas telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang
menangani akuntabilitas kinerja:
Implementasi Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari
komponen pengungkit Penguatan Akuntabilitas Kerja :
Target ;
a.
Meningkatnya kinerja Puskesmas Rawat
Inap Conggeang ;
b.
Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas
Rawat Inap Conggeang.
Bukti pendukung:
1.
Rencana Strategi Puskesmas 2017-2022
2.
Perencanaan Tingkat Puskesmas
3.
Laporan Kinerja Pegawai
V. Penguatan Pengawasan
Indikator ;
a.
Pengendalian Gratifikasi
Pengukuran indikator ini dilakukan
dengan mengacu pada kondisi yang
seharusnya dilakukan, seperti :
1) Puskesmas telah melakukan public campaign tentang pengendalian
gratifikasi; dan
2) Puskesmas telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
b.
Penerapan Sistem
Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) Pengukuran indikator ini dilakukan dengan
mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
1)
Puskesmas telah membangun lingkungan pengendalian;
2)
Puskesmas telah melakukan penilaian
risiko atas unit kerja;
3) Puskesmas telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir
risiko yang telah diidentifikasi; dan
4) Puskesmas telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPIP
kepada seluruh pihak terkait.
c.
Pengaduan Masyarakat
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
1) Puskesmas telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan
masyarakat baik melalui media kotak saran ataupun media sosial ;
2) Puskesmas telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan
pengaduan masyarakat;
3)
Puskesmas telah melakukan monitoring
dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat;
4)
Puskesmas telah menindaklanjuti
hasil evaluasi atas penanganan
pengaduan masyarakat.
d.
Penanganan Benturan Kepentingan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang
seharusnya dilakukan, seperti :
1)
Puskesmas telah mengidentifikasi benturan kepentingan
dalam tugas pelayanan ;
2)
Puskesmas telah melakukan
sosialiasi penanganan benturan
kepentingan ;
3)
Puskesmas telah
mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan ;
4)
Puskesmas telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan
kepentingan;
5)
Puskesmas telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
Implementasi Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari
komponen pengungkit Penguatan Pengawasan :
Target ;
a.
Meningkatnya kepatuhan terhadap
pengelolaan keuangan
b.
Meningkatnya efektivitas pengelolaan
anggaran keuangan
Bukti pendukung:
VI.
Penguatan Kualitas Pelayanan
Publik Indikator ;
a.
Standar Pelayanan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang
seharusnya dilakukan, seperti :
1)
Puskesmas memiliki Standar Pelayanan
Minimal (SPM);
2) Puskesmas telah memaklumatkan standar pelayanan;
3)
Puskesmas telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan ;
4)
Puskesmas telah melakukan review dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
b.
Budaya Pelayanan Prima
Pengukuran indikator ini dilakukan
dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
1) Puskesmas telah memiliki sistem reward and punishment bagi
pelaksana layanan. Lakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika,
capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima ;
2) Puskesmas telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah
diakses melalui berbagai media ;
3) Puskesmas telah memiliki sarana layanan terpadu / terintegrasi ;
c.
Penilaian Kepuasan Terhadap
Pelayanan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang
seharusnya dilakukan, seperti :
1)
Puskesmas telah
melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan ;
2)
Hasil survey kepuasan masyakat dapat diakses
secara terbuka
3)
Puskesmas telah
melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat.
Implementasi Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari
komponen pengungkit Penguatan Kualitas Pelayanan Publik :
Target
;
a.
Meningkatnya kualitas
pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah
dijangkau) pada instansi pemerintah;
b.
Meningkatnya indeks
kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pelayanan
Galeri
PENERIMAAN VAKSIN COVID-19 DENGAN JML 62 VIAL
-
Kepala Puskesmas : dr. Hj. Uning Rohayati., MHKes Kasubbag TU : Mulyati, SKM Koordinator Perawatan : Erni Oktaviani, AMK Koordinator...
-
PUSKESMAS CONGGEANG Alamat : Jalan Raya Conggeang No. 314 Telp. (0261) 2700867 A. Data Umum Luas wilayah kerja Puskesmas Conggeang 105,31...
-
Puskesmas , adalah Organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima d...