Kamis, 27 Mei 2021

Staf Puskesmas Conggeang

Kepala Puskesmas :
dr. Hj. Uning Rohayati., MHKes

Kasubbag TU :
Mulyati, SKM

Koordinator Perawatan :
Erni Oktaviani, AMK

Koordinator Bidan (Poned) :
Hj. Een Rohaeni, STr.Keb

Dokter Umum :
dr.Erry Kusyaeri
dr.Muhammad Haedar

Staf Puskesmas :
Perawat :
- Yuyun Yulianingsih, AMK
- Erni Oktaviani, AMK
- Dedi Rohani, AMK
- Euis Entin, AMK
- Henhen Haerudin
- Kurniawati, AMK
- Ecin Kurnaesih, AMK
- Adi Purwandi, AMK
- Ferry, AMd.Kep
- Ani Kurnaesih, AMK
- Rini Siti, AMK
- Teti Herawati,S.Kep
- Yuli Maelani,AMK
- Oon Mulyani,AMK
- Risha Nurul,AMd.Kep
- Wiwin Winaningsih,S.Kep


Bidan Puskesmas :
Rukruk Rukmiasih, S.T.Keb

Bidan Desa :
- Neneng Sari YD, AMKeb
- Yanti Damayanti, AMKeb
- Oneng Jua, AMKeb
- Yenni Handayani, AMKeb
- Susilawati, AMKeb
- Aan Haryati, AMKeb
- Neneng Julianingsih, AMKeb
- Lina Nuraeni, AMKeb- Rika Susanti, AMKeb
- Erlyna E. P, AMKeb
- Rukruk Rukmiasih, SST
- Lisda Haerani, AMKeb
- Amellya Rizkiananda, STr.Keb
- Septi Indriyani,AM.Keb
- Shelli,AM.Keb
- Popi Suci,AM.keb
- Melly Susanti,AM.keb
- Octavia Komalarohman,AM.Keb
- Wiwin,AM.Keb
- Nurul Fitriah,AM.Keb
- Janneta,AM.keb
- Aning Suminar,AM.Keb
- Anih Fitria,AM.Keb
- Yulia,AM.Keb
- Nelly,STr.Keb
- Siti Aisah,SS.T
- Ikeu Yuliantini,AM.Keb

Dokter Gigi :
-
Perawat Gigi :
Bobon Subarman,AMKG

Petugas Imunisasi :
Adi Purwandi, AMK

Petugas Promkes :
Dadan Sutisna, SKM
Elis Lia,SKM

Petugas Obat :
Hendri Setiapermana,S.Farm.,Apt
Ratih Rohdiawati,S.Farm.,Apt
Iis Rini

Petugas Lab :
Lia Risnawati, AMd.AK
Nadia Nuzulurahim, AMD.AK

Pelaksana Administrasi :
- H. L Rusmansyah
- Heni Rohaeni
- Zamzam Zamiat, SE
- Ujang Hendra
- Bobi Diana
- KokomKomariah
- Ai Idar


Perekam Medis :
Fachri Fauzi,AMd.Perkes
Rizki Nursapta
Desi Qobliatun

Petugas Epidemiologi :
Anisah Nilam Putri,SKM

Petugas Kesling :
Nabila Wildasari, STr.Kes

Petugas Nutrisionis :
Chintia Devi Argadinie,STr.Gz

ZONA INTEGRITAS UPTD PUSKESMAS RANAP CONGGEANG

 

SUSUNAN TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

DI LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CONGGEANG

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMEDANG

 

A.  SUSUNAN:

 

I

Pengarah

:

Kepala Dinas Kesehatan

II

Pelaksana

a. Ketua

:

dr.Hj.Uning Rohayati.,MH.Kes

b. Sekretaris

:

Mulyati,SKM

 

III

Kelompok Kerja

 

1. Bidang Manajemen Perubahan

 

a. Ketua

:

Hj. Een Rohaeni,S.T r.keb

b. Anggota

:

Iin Tarwini,S.Tr.keb

 

2. Bidang Penataan Tatalaksana

 

a. Ketua

:

Hendri Setia Permana, S.Farm,Apt

b. Anggota

Ikeu Yuliantini,AM.keb

 

3. Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM

 

a. Ketua

:

Dadan Sutisna,SKM

b. Anggota

:

Elis Lia,SKM

4. Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja

a. Ketua

:

Zam-Zam,SE.Ak

b. Anggota

:

Bd. Yenni Handayani,S.Tr.keb

5. Bidang Penguatan Pengawasan

a. Ketua

:

Erni Oktaviani,AMK

b. Anggota

:

Anih Fitriani,AM.keb

6. Bidang Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

a. Ketua

:

Hj. Rukruk Rukmiasih,S.Tkeb

b. Anggota

:

Kurniawati,AMK

 

 

 

                                                                                                             Ditandatangani Oleh:

Kepala UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CONGGEANG

 

 

 

dr.Hj.Uning Rohayati.,MH.Kes

NIP. 19641107200212002



Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju

WBK/WBBM UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang

 

A.          Dasar

Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Instansi Pemerintah.

 

B.          Maksud dan Tujuan.

1.        Rencana kerja pembangunan yang dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM); dan

2.        Memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

 

C.          RENCANA AKSI KOMPONEN PENGUNGKIT.

 

I.        Manajemen Perubahan Indikator:

a.           Tim Kerja

Penyusunan Tim kerja dilakukan dengan memperhatikan hal– hal sebagai berikut:

1.                 Pembentukan         tim     untuk       melakukan         pembangunan          Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

2.                 Penentuan anggota tim selain penunjukan langsung oleh pimpinan berdasarkan kriteria : jabatan, pendidikan, masa kerja, kompetensi dan loyalitas juga di pilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.

b.           Dokumen Rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM penyusunan nya di lakukan dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut:

1.                 Penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.


2.                 Penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM harus memuat target – target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

3.                 Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus disediakan dan memadai.

c.           Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

1.                    Pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas dan wilayah bebas korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani mengacu pada target yang di rencanakan.

2.                    Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

3.                    Menindak lanjuti hasil monitoring dan evaluasi.

d.           Perubahan pola pikir dan Budaya Kerja.

Perubahan        Pola     Pikir     dan     Budaya      kerja      dilakukan        dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut;

1.                    Pimpinan   menjadi   role   model dalam  pembangunan  Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

2.                    Penetapan         agen      perubahan          dalam       pembangunan           zona integritas.

3.                    Pelaksanaan Pelatihan Budaya kerja dan pola pikir.

4.                    Anggota       organisasi         terlibat        dalam       pembangunan           Zona integritas menuju WBK/WBBM.

 

Implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari komponen pengungkit Manajemen Perubahan :

Target ;

a.           Terbentuknya         Tim     Kerja     Pembangunan         Zona     Integritas di Puskesmas Rawat Inap Conggeang di awal Januari  2021

b.           Terbentuknya rencana kerja pembangunan Zona Integritas dengan target-target prioritas yang relevan.

c.           Terlaksananya kegiatan pengembangan Zona Integritas sesuai target rencana.

d.           Terlaksananya monitoring dan evaluasi setiap triwulan untuk kegiatan pengembangan Zona Integritas.


e.           Terlaksananya rencana tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas paling lambat 30 hari setelah evaluasi dilakukan.

f.            Ditetapkannya agen perubahan di Puskesmas Rawat Inap Conggeang paling lambat akhir Januari 2021.

g.           Terbentuknya agenda pembangunan budaya kerja dan pola pikir sesuai dengan tata nilai Puskesmas.

h.           Terbentuknya komitmen semua anggota Puskesmas untuk terlibat dalam pembangunan Zona Integritas.

 

II.     Penataan Tata Laksana Indikator ;

a.           Prosedur Operasional tetap (SOP) Pelayanan

Pengukuran         indikator        ini     dilakukan         dengan       mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti :

1.                     Prosedur        operasional         tetap      mengacu        kepada peta proses bisnis instansi ;

2.                     Prosedur operasional tetap telah diterapkan ;

3.                     Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

b.          E-Office

Pengukuran          indikator        ini      dilakukan         dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu

1)        Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi ;

 

2)        Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi ;

 

3)        Sistem pelayanan publik berbasis Teknologi (E puskesmas).

 

c.           Keterbukaan Informasi Publik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada  kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti :

1)   Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan ;

2)   Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.

Implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari komponen pengungkit Penataan Tata Laksana :


Target ;

 

a.           Terbentuknya SOP pelayanan medis Puskesmas

 

b.          Terlaksananya audit internal untuk penerapan SOP

 

c.           Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pengukuran kinerja Puskesmas;

d.          Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manejemen SDM Puskesmas;

e.           Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik;

f.           Terlaksananya      penerapan        kebijakan  keterbukaan           informasi public

g.          Terlaksananya      monitoring       dan      evaluasi           untuk   penerapan kebijakan keterbukaan informasi publik

 

III.       Penataan Sistem Manajemen SDM Indikator ;

a.           Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)   Puskesmas telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan ;

2)   Puskesmas telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya;

3)   Puskesmas telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya.

b.          Pola Mutasi Internal

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)   Puskesmas telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;

2)   Puskesmas telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal;

3)   Puskesmas  telah         memiliki          monitoring       dan      evaluasi terhadap kebijakan pola rotasi internal.

c.           Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

 

1)         Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building / transfer knowledge) ;

2)         Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti  diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.

d.          Penetapan Kinerja Individu

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)   Telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi;

2)   ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;

3)   Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; dan

4)   hasil     penilaian          kinerja individu           telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.

e.           Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai Pengukuran        indikator          ini       dilakukan        dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan disiplin/kode              etik/kode  perilaku  telah        dilaksanakan / di

implementasikan ;

f.           Penegakan  Aturan Disiplin/Kode  Etik/Kode       Perilaku Pegawai

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

Implementasi          Pembangunan  Zona    Integritas         menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari komponen pengungkit Penataan Sistem Manajemen SDM : Target ;

a.           Tersusunnya    Analisis Jabatan sebagai pedoman untuk kebutuhan pegawai Puskesmas;

b.          Tersusunnya evaluasi jabatan untuk penempatan pegawai di Puskesmas Rawat Inap Conggeang;

c.           Tersusunnya    telaah   staf sebagai pedoman untuk penempatan pegawai berdasarkan kompetensi.

d.          Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai di Puskesmas.

e.           Terbentuknya aturan intern/ kode Etik Puskesmas yang harus dipatuhi oleh semua staf Puskesmas.

f.           Terbentuknya Daftar Unit Kepegawaian yang diupdate secara berkala.

 

IV.       Penguatan Akuntabilitas Kinerja Indikator ;

a.           Keterlibatan Pimpinan

 

Dalam penyelanggaraan sistem akuntabilitas kinerja, salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah dokumen perencanaan   strategis   Puskesmas Rawat Inap Conggeang  tersebut. Dokumen ini menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan kondisi unit kerja saat ini termasuk sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian, serta ukuran keberhasilan.

Agar penjabaran dokumen perencanaan strategis ini dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan keterlibatan pimpinan instansi. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi, sebagai berikut :

1)         Puskesmas telah           melibatkan       pimpinan         secara langsung pada saat penyusunan perencanaan ;

2)         Puskesmas         telah      melibatkan         secara       langsung        pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja ;

3)         Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala.

b.          Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Pengelolaan. akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan data kinerja,  pengukuran  kinerja, dan pelaporan kinerja. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator di bawah ini :

1)   Puskesmas telah memiliki dokumen perencanaan ;

2)   Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ;

3)   Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART);

4)   Puskesmas telah menyusun laporan kinerja tepat waktu ;

5)   Pelaporan kinerja telah  memberikan informasi tentang kinerja ;

6)   Puskesmas telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja:

Implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari komponen pengungkit Penguatan Akuntabilitas Kerja :

Target ;

 

a.         Meningkatnya kinerja Puskesmas Rawat Inap Conggeang ;

 

b.        Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas Rawat Inap Conggeang.

 

 

Bukti pendukung:

1.        Rencana Strategi Puskesmas 2017-2022

2.        Perencanaan Tingkat Puskesmas

3.        Laporan Kinerja Pegawai

 

V.     Penguatan Pengawasan Indikator ;

a.          Pengendalian Gratifikasi

 

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada  kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)    Puskesmas telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan

2)    Puskesmas telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

b.          Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)    Puskesmas telah membangun lingkungan pengendalian;

2)    Puskesmas telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;

3)    Puskesmas telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; dan

4)    Puskesmas telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait.

c.          Pengaduan Masyarakat

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)   Puskesmas telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat baik melalui media kotak saran ataupun media sosial ;

2)   Puskesmas telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;

3)   Puskesmas telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat;

4)   Puskesmas           telah    menindaklanjuti hasil  evaluasi           atas penanganan pengaduan masyarakat.

d.          Penanganan Benturan Kepentingan

Pengukuran     indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

 

1)          Puskesmas telah   mengidentifikasi benturan      kepentingan dalam tugas pelayanan ;

2)          Puskesmas telah melakukan sosialiasi penanganan benturan kepentingan ;

3)          Puskesmas telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan ;

4)          Puskesmas telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan;

5)          Puskesmas telah      menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.

Implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari komponen pengungkit Penguatan Pengawasan :

Target ;

 

a.           Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan

b.          Meningkatnya efektivitas pengelolaan anggaran keuangan

Bukti pendukung:

 

VI.     Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Indikator ;

a.           Standar Pelayanan

Pengukuran         indikator        ini     dilakukan        dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)                                                     Puskesmas memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM);

2)                                                                 Puskesmas telah memaklumatkan standar pelayanan;

3)         Puskesmas telah memiliki         SOP     bagi     pelaksanaan standar pelayanan ;

4)         Puskesmas telah            melakukan       review dan      perbaikan         atas standar pelayanan dan SOP.

b.          Budaya Pelayanan Prima

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)   Puskesmas telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan. Lakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima ;

2)   Puskesmas telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media ;

3)   Puskesmas telah memiliki sarana layanan terpadu / terintegrasi ;

 

 

c.           Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

Pengukuran         indikator        ini     dilakukan        dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)         Puskesmas        telah melakukan           survey      kepuasan masyarakat terhadap pelayanan ;

2)         Hasil      survey       kepuasan         masyakat        dapat      diakses secara terbuka

3)         Puskesmas telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat.

Implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Conggeang terdiri dari komponen pengungkit Penguatan Kualitas Pelayanan Publik :

Target ;

 

a.          Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;

b.          Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan

 

 

Galeri

PENERIMAAN VAKSIN COVID-19 DENGAN JML 62 VIAL